Seputar mitos Surat Izin Mengemudi



Polisi tilang pengendara mobil
Pengendara kendaraan bermotor terkadang kurang mengerti tentang Surat Izin Mengemudi yang dimiliki. Untuk SIM C sudah pasti paham betul bahwa golongan tersebut digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda 2. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, banyak yang masih abu - abu pemahamannya. Akibatnya pemahaman yang kurang ini banyak dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk mengeruk keuntungan.

Mitos


Pernah ditilang hanya gara - gara bawa mobil Panther tapi SIM yang dimiliki adalah SIM A ? Sedangkan petugas polisi sudah pasang muka garang dan siap memberikan surat tilang. Hal paling sering dijadikan alasan lantaran mobil tersebut punya kapasitas mesin 2500 CC yang tergolong besar.

Pengemudi mobil kebanyakan akan menyerah begitu saja jika polisi sudah menyebutkan alasan seperti itu, terlebih banyak mitos di masyarakat bahwa mobil besar harus pake SIM B, sedangkan untuk mengemudikan mobil kecil boleh pakai SIM A. Ada lagi yang mengatakan bahwa penggolongan SIM berdasarkan besarnya kendaraan dan banyaknya roda.

Fakta


Mitos seperti itu tidak sepenuhnya salah, meskipun kebenarannya cuma secuil. Mari kita simak pembahasan dari peraturan perundang - undangan berlaku saat ini yang mengatur tentang golongan Surat Izin Mengemudi. Pemerintah memberlakukan Undang - undang nomor 22 tahun 2009,  menggantikan Undang - undang nomor 14 tahun 1992 yang telah dicabut dan tidak berlaku. Dalam pasal 80 dijelaskan tentang bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi.

Undang - undang nomor 22 tahun 2009

Pasal 80

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:

a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan

e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Sudah jelas bukan bahwa penggolongan SIM berdasarkan berat kendaraan, bukan dari besarnya CC atau banyaknya roda. Kalau sampai menemui petugas yang memaksakan alasan dibuat - buat soal SIM, kita sekarang bisa melawan karena sudah tahu seperti apa penggolongan SIM sebenarnya.

Untuk kendaraan seperti Panther masih sangat layak menggunakan SIM A mengingat bobotnya saja tidak sampai 3500 kilogram. Kecuali mobil itu dipakai untuk angkutan umum (berplat kuning), maka harus memiliki SIM A Umum. Bobot yang dimaksud di sini adalah jumlah bobot kendaraan dan muatannya. Seperti truk tanpa gandengan, berat kosongnya memang tidak sampai 3500 kilogram, namun beban muatannya sendiri bisa 3 ton lebih, jadi sudah pasti menggunakan SIM golongan B1.

Semoga menambah pengetahuan agar tidak mudah dipelintir oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab.

0 comments:

Post a Comment