Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan. Show all posts

Seputar mitos Surat Izin Mengemudi



Polisi tilang pengendara mobil
Pengendara kendaraan bermotor terkadang kurang mengerti tentang Surat Izin Mengemudi yang dimiliki. Untuk SIM C sudah pasti paham betul bahwa golongan tersebut digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda 2. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, banyak yang masih abu - abu pemahamannya. Akibatnya pemahaman yang kurang ini banyak dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk mengeruk keuntungan.

Bolehkah menggunakan lampu rotator dan sirene di jalan?


Saat kita di jalan, terkadang melihat iring - iringan mobil atau motor yang disertai suara sirene memaksa kita untuk menepi atau sekedar memberi jalan lewat. Menyebalkan memang, apalagi saat keadaan di jalan macet dan panas. Lebih tidak menyenangkan lagi apabila yang lewat adalah mobil jenazah diiringi puluhan mobil pengantar serta banyak pengawal mengendarai motor sambil mengacung - acungkan tangan meminta kendaraan di depannya menepi.

Masih ada contoh lain sebenarnya yang sering kita temui di jalanan. Pernah sekali waktu melintas rombongan pencinta motor gede (Moge) yang acap kali menyalakan sirene meminta pengguna jalan lainnya untuk menepi dan mereka bisa leluasa memacu kendaraannya lebih cepat. Pasti akan banyak orang bertanya - tanya apakah semudah itu orang sipil bisa menggunakan jalan umum dengan prioritas lebih? Bagaimana jika mobil saya dipasang lampu rotator dan sirene juga agar sewaktu - waktu jalan macet, tinggal dinyalakan dan semua orang akan menepi?


Sebenarnya di jalan umum ada kendaraan - kendaraan yang memang diijinkan menggukan sirene dan lampu rotator, atau disebut juga lampu strobo. Ambulans adalah contoh yang diijinkan, karena memang kendaraan ini mengangkut pasien yang membutuhkan penanganan medis segera, sehingga penting bagi pengguna jalan lain untuk memberi jalan secepatnya begitu melihat ada ambulans lewat sambil menyalakan sirene dan lampu rotator.