- Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
- Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjalankan proses hukum secara adil dan transparan untuk menemukan kebenaran dalam kasus ini.
Fakta Terkonfirmasi [CONFIRMED]
- Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Belum ada tanggapan pembaca pada laporan ini.