Bolehkah menggunakan lampu rotator dan sirene di jalan?


Saat kita di jalan, terkadang melihat iring - iringan mobil atau motor yang disertai suara sirene memaksa kita untuk menepi atau sekedar memberi jalan lewat. Menyebalkan memang, apalagi saat keadaan di jalan macet dan panas. Lebih tidak menyenangkan lagi apabila yang lewat adalah mobil jenazah diiringi puluhan mobil pengantar serta banyak pengawal mengendarai motor sambil mengacung - acungkan tangan meminta kendaraan di depannya menepi.

Masih ada contoh lain sebenarnya yang sering kita temui di jalanan. Pernah sekali waktu melintas rombongan pencinta motor gede (Moge) yang acap kali menyalakan sirene meminta pengguna jalan lainnya untuk menepi dan mereka bisa leluasa memacu kendaraannya lebih cepat. Pasti akan banyak orang bertanya - tanya apakah semudah itu orang sipil bisa menggunakan jalan umum dengan prioritas lebih? Bagaimana jika mobil saya dipasang lampu rotator dan sirene juga agar sewaktu - waktu jalan macet, tinggal dinyalakan dan semua orang akan menepi?


Sebenarnya di jalan umum ada kendaraan - kendaraan yang memang diijinkan menggukan sirene dan lampu rotator, atau disebut juga lampu strobo. Ambulans adalah contoh yang diijinkan, karena memang kendaraan ini mengangkut pasien yang membutuhkan penanganan medis segera, sehingga penting bagi pengguna jalan lain untuk memberi jalan secepatnya begitu melihat ada ambulans lewat sambil menyalakan sirene dan lampu rotator.

Mari kita mengacu kepada Pasal 59  Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mengetahui apa itu lampu isyarat yang diijinkan dan kendaraan apa saja yang dibolehkan memakainya.

Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

(1)    Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2)     Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3)    Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)    Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)    Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan ada 3 macam warna lampu isyarat yang diperbolehkan, merah, biru, kuning dengan kendaraan yang berbeda - beda untuk setiap warna lampu nya. Sudah jelas bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu isyarat apapun. Lebih jelas lagi mari kita lihat pada PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

PP No. 44 Tahun 1993

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.

Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Dari Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah di atas dapat disimpulkan bahwa selain kendaraan - kendaraan yang disebutkan tidak diperkenankan menggunakan lampu rotator dan sirene sembarangan. Namun kenyataan yang terjadi dilapangan berbeda, banyak sekali pelanggaran terjadi mengenai hal ini dan pihak kepolisian hanya diam saja.

Sumber : www.djpp.depkumham.go.id

0 comments:

Post a Comment